Jakarta, 2 Februari 2026 – Di era digital saat ini, gawai (smartphone) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita, termasuk dalam proses belajar mengajar. Namun, tantangannya adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi tersebut tanpa kehilangan fokus dan interaksi sosial. Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SLBN 11 Jakarta kini menerapkan panduan “Bijak Penggunaan Gawai” demi menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif. Mengawali langkah menuju lingkungan pendidikan yang lebih fokus dan berkualitas, SLBN 11 Jakarta resmi memulai sosialisasi aturan penggunaan gawai bagi siswa SMPLB dan SMALB pada hari ini. Langkah ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam mendukung transformasi digital yang sehat sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Meskipun gawai dapat membantu proses belajar, penggunaannya yang tidak bijak berisiko mengganggu fokus siswa. Oleh karena itu, sosialisasi yang dimulai hari ini bertujuan untuk:
- Menciptakan suasana kondusif: Menjamin lingkungan sekolah yang tenang, tertib, aman, dan nyaman.
- Mencegah kecanduan: Melindungi siswa dari dampak negatif ketergantungan pada gawai.
- Meningkatkan interaksi: Mendorong komunikasi sosial yang lebih baik antar siswa secara langsung.
- Melatih kemandirian: Membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri.

Poin Utama Aturan Gawai
Dalam sosialisasi ini, sekolah menekankan beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi:
- Penyimpanan Wajib: Gawai harus dikumpulkan atau disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan hanya boleh diambil saat jam sekolah selesai.
- Izin Penggunaan: Gawai hanya boleh digunakan untuk keperluan belajar atas izin guru.
- Etika di Kelas: Gawai harus dalam mode senyap (silent) selama jam pelajaran.
- Larangan Konten: Siswa dilarang mengambil foto/video tanpa izin serta dilarang bermain game atau media sosial saat pelajaran berlangsung.
Sanksi dan Pendampingan
Sekolah juga menginformasikan konsekuensi bagi pelanggaran aturan ini. Jika terjadi pelanggaran, gawai akan disita oleh guru dan hanya dapat diambil kembali oleh orang tua dengan jangka waktu penyitaan antara 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung beratnya kasus. Selain itu, siswa akan mendapatkan teguran serta bimbingan konseling bersama Guru BK.
Harapan Sekolah
Kepala Sekolah dan jajaran guru berharap melalui pengelolaan gawai yang seimbang antara sekolah dan orang tua, potensi akademik siswa dapat dimaksimalkan tanpa gangguan teknologi yang berlebihan. Aturan ini adalah alat untuk membantu siswa mengontrol diri, bukan untuk menghukum.

